Sikapi Kasus Doni Salmanan, Ridwan Kamil: Jangan Mempermasalahkan yang Menerima Sumbangan
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat agar hidup sesuai dengan aturan, termasuk dalam hal meraih ekonomi. Pernyataan ini menanggapi kejadian fenomena crazy rich di Indonesia yang justru masuk bui karena ketahuan menipu. Teranyar Doni Salmanan, pria dengan julukan Crazy Rich Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau pencucian uang (TPPU) di platform Quotex. “Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain. Saya titip masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan,†kata Ridwan Kamil ditemui seusai mengisi acara Rakerda BKD HIPMI Jawa Barat di The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Sabtu (12/3). Dia melanjutkan, masyarakat juga diimbau untuk tidak pamer kekayaan, khususnya di media sosial. “Kemudian, jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan,†jelasnya. Diketahui, selama ini Doni Salmanan dikenal sebagai youtuber yang kerap bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat luas. Kejadian itu bahkan direkam pria berusia 23 tahun tersebut dan diunggah di dua channel Youtube pribadinya, yakni King Salmanan dan Doni Salmanan. “Nah, bahwa yang bersangkutan suka mengasih sumbangan, itu masyarakat tidak tahu. Jadi, jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan, kan,†ujarnya. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Doni Salmanan diketahui mengajukan penangguhan penahanan. Ia menjadikan istrinya, Dinan Fajrina sebagai penjamin dengan alasan materil tidak akan menghilangkan barang bukti. (jpnn/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: